Sebelum mengurus, hendaknya melengkapi syarat yang harus dibawa, sebagai berikut: Surat Kuasa. Surat ini dibuat atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera di BPKB, serta dilimpahkan kepada individu yang mengurus kehilangan BPKB. Surat kuasa ini ditandatangani di atas materai. Bila tidak ada surat ini, maka kehilangan BPKB tidak akan
Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian. Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres pada jam pelayanan surat kehilangan di polsek, yaitu hari kerja
Kedua adalah membuat surat kehilangan di polsek wilayah tempat hilangnya kartu ATM anda. Caranya anda tinggal datang saja ke polsek tersebut dan datangi bagian pembuatan surat kehilangan. Kalau bingung bisa tanya ke petugas atau polisi yang ada. Bawa juga KTP beserta buku tabungan untuk data di dalam surat kehilangannya.
Mengurus STNK Hilang. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor secara lengkap. Jika STNK kendaraan hilang, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan STNK duplikat di kantor Samsat
Di mana untuk admistrasi umum seperti ketilangan KTP atau KK bisa lapor di Kantor Polisi Sektor (Polsek) setempat. Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP,
Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang. 4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat. Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK. 5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi
.
cara mengurus surat kehilangan di polsek